2020
DOI: 10.20885/tullab.vol2.iss1.art2
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dampak Penghapusan Kewajiban Label Halal Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 Pada Kebijakan Sertifikat Halal Lppom Mui Yogyakarta

Abstract: Tulisan ini hendak membahas tentang penghapusan kewajiban label halal pada produk impor terhadap kebijakan sertifikasi halal LPPOM MUI DIY. Pada peraturan menteri dagang (permendag) yang baru, yaitu Permendag Nomor 29 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari permendag Nomor 59 tahun 2016, telah terjadi polemik ditengah masyarakat. permendag telah menghapus keharusan adanya sertifikasi atau label halal seperti yang tertuang dalam aturan sebelumnya, yakni pasal 16 Permendag No. 59 Tahun 2016. Terbentuknya peraturan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pelaksanaan pendampingan ini dimaksudkan agar mitra KPM dapat menyadari kebutuhan target konsumen yang mayoritas beragama Islam sehingga konsumen akan lebih tertarik untuk membeli produk ketika produk tersebut berlabel halal. Pada tahap ini dijelaskan kepada mitra KPM bahwa sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam (Anggriawan, 2020;Arafat & Budiwati, 2021;Astuti et al, 2020;Saan, 2018).…”
Section: Pendampingan Prosedur Sertifikasi Halalunclassified
“…Pelaksanaan pendampingan ini dimaksudkan agar mitra KPM dapat menyadari kebutuhan target konsumen yang mayoritas beragama Islam sehingga konsumen akan lebih tertarik untuk membeli produk ketika produk tersebut berlabel halal. Pada tahap ini dijelaskan kepada mitra KPM bahwa sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam (Anggriawan, 2020;Arafat & Budiwati, 2021;Astuti et al, 2020;Saan, 2018).…”
Section: Pendampingan Prosedur Sertifikasi Halalunclassified