2023
DOI: 10.36490/value.v3i2.592
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Tahun 2012-2022

Abstract: Akhir-akhir ini pemutusan hubungan kerja (PHK) massal banyak terjadi akibatnya angka pengangguran semakin meningkat. Namun, jika dipandang dari segi penerimaan negara melalui sektor pajak maka penerimaan pajak PPh Pasal 21 terjadi peningkatan. Untuk itu penelitian ini akan membahas tentang dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap penerimaan pajak tahun 2022. Untuk mengetahui dampak PHK tersebut maka akan di cari terlebih dahulu pengaruh pengangguran terhadap penerimaan pajak penghasilan tahun 2012-2022, … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles