2020
DOI: 10.1177/0032321720964666
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Constraining Denaturalization

Abstract: Citizenship has been treated, since World War II, as a robust political and legal status. Recent political events have prompted the reassessment of the conditions under which it can be justly removed, however. Using the lens of democratic theory, I consider one particular instance of denationalization, namely, the withdrawal of citizenship from naturalized citizens when the granting state believes that the applicant ‘misrepresented’ themselves, that is, engaged in some form of deception, during the process of … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(1 citation statement)
references
References 41 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Berkaitan dengan hal diatas implementasi pengaturan kewarganegaraan suatu negara dapat ditemukan dan dilihat dari suatu rezim kewarganegaraan setiap negara citizen regimes. 8 Rezim tersebut bukan hanya memperlihatkan adanya hak serta tanggungjawab yang timbul dari kewarganegaraan, melainkan juga terhadap social practice setiap negara dalam memberikan pengaturan terkait dengan kewarganegaraan. Dalam tulisan kali ini yang menjadi fokus utama adalah terhadap elemen pewarganegaraan yang menjadi hal penting terhadap pengaturan kewarganegaraan suatu negara.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Berkaitan dengan hal diatas implementasi pengaturan kewarganegaraan suatu negara dapat ditemukan dan dilihat dari suatu rezim kewarganegaraan setiap negara citizen regimes. 8 Rezim tersebut bukan hanya memperlihatkan adanya hak serta tanggungjawab yang timbul dari kewarganegaraan, melainkan juga terhadap social practice setiap negara dalam memberikan pengaturan terkait dengan kewarganegaraan. Dalam tulisan kali ini yang menjadi fokus utama adalah terhadap elemen pewarganegaraan yang menjadi hal penting terhadap pengaturan kewarganegaraan suatu negara.…”
Section: A Pendahuluanunclassified