Hukum adalah product penting kebudayaan manusia yang juga menggenggam persoalan filosofis. Banyak pemikir berusaha memaparkannya, termasuk H.L.A. Hart. Pokok-pokok persoalan filosofis penting itu antara lain muncul dalam tarik-menarik antara tujuan keadilan dan kepastiannya, seperti dalam adagium “Summum ius, summa iniuria“. Selalu ada upaya untuk memahami dan meredakan ketegangan, tetapi setiap upaya selalu menggendong persoalan filosofisnya. Artikel ini berusaha memetakan persoalan-persoalan filosofis itu supaya alur dan dinamika perdebatannya lebih mudah diikuti. Problematik yang muncul dari hubungan antara tujuan keadilan dan kepastian itu -yang akan disebut sebagai ‚sudut sempit‘, berbeda dengan ‚sudut luas‘-nya H.L.A. Hart- dipetakan dalam dimensi ‚waktu‘ alur hidupnya suatu hukum. Dari sudut sempit ini, akan tampak empat problematik filosofis. Pencermatan problematik filosofis ini penting terutama untuk memahami bahwa tidak ada hukum yang sempurna, sehingga perlu terus-menerus dicermati agar lebih mencapai tujuan dasarnya.