“…Selain itu, konselor perlu memastikan lingkungan fisik sekitar merupakan lingkungan yang aman, kondusif, dan terbebas dari berbagai gangguan. Konselor juga perlu memiliki panduan klinis layanan via videoconferencing (termasuk emergency service planning) dan menyampaikan berbagai informasi penting di awal seperti informed consent, isu keamanan, confidentiality, prosedur pembayaran, durasi, hingga potensi pembatalan ataupun penggantian layanan jika terjadi gangguan teknis (Ronzio, Tuerk, & Shore, 2015;Williams, Tuerk, & Acierno, 2015 Psikolog pemberi layanan juga perlu dilatih untuk dapat mengambil tindakan di situasi darurat dan perlu mengetahui setiap sumber daya yang tersedia di komunitas lokal sehingga dapat membantu klien dengan intervensi krisis. Psikolog juga dapat melakukan upaya diskusi dan memberikan klien instruksi tertulis yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan dalam keadaan darurat, misalkan pada klien dengan risiko bunuh diri.…”