“…Keberadaan anak di pasar tenaga kerja banyak ditemukan di sektor informal (Nangia, 1994;Kolk and Van Tulder, 2002) karena masih rendahnya pengawasan dan penerapan peraturan ketenagakerjaan di sektor informal (Fassa et al, 2000), khususnya tentang batasan minimal usia kerja (Kolk and Van Tulder, 2002). Sektor informal didefinisikan berdasarkan ciri yang dimilikinya (Bonnet, Vanek and Chen, 2019) seperti jumlah unit usaha yang banyak dalam skala kecil, kepemilikan oleh individu atau keluarga, teknologi yang sederhana dan padat tenaga kerja, tingkat pendidikan dan keterampilan pekerja masih rendah, dan produktivitas tenaga kerja dan upah yang relatif rendah dibandingkan sektor formal (Bappenas, 2009).…”