“…Dalam hal ini, Ahmad Hasan menjelaskan, ijma' merupakan suatu prinsif untuk menjamin kebenaran produk hukum yang baru muncul sebagai hasil ijtihad, baik dengan metode qiyas atau metode yang lain. 54 Berdasarkan penjelasan di atas ijma' dapat dipahami sebagai produk dan methode ijtihad. Dipahami sebagai produk ijtihad dan bahkan sebagai tindakan lanjutan menguatkan hasil ijtihad.…”