2017
DOI: 10.29040/jiei.v3i01.99
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara

Abstract: This study aims to find out about online shop (online business shop) in Islamic view (Islamic law). This research is qualitative descriptive. This study included literature to examine the written sources such as scientific journals, books referesni, literature, encyclopedias, scientific articles, scientific papers and other sources that are relevant and related to the object being studied. As for the object of study of this research is in the form of texts or writings that describe and explain about the busine… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
18
0
27

Year Published

2019
2019
2022
2022

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

1
7

Authors

Journals

citations
Cited by 60 publications
(69 citation statements)
references
References 0 publications
0
18
0
27
Order By: Relevance
“…Dengan semakin banyaknya pengguna internet di seluruh dunia, bisnis online menjadi salah satu hal yang menjamur akhir-akhir ini (Fitria, 2017). Di Indonesia sendiri banyak sekali terdapat bisnis online, baik dalam skala kecil hingga besar.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dengan semakin banyaknya pengguna internet di seluruh dunia, bisnis online menjadi salah satu hal yang menjamur akhir-akhir ini (Fitria, 2017). Di Indonesia sendiri banyak sekali terdapat bisnis online, baik dalam skala kecil hingga besar.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perdagangan yang dilakukan di dunia maya tidak memberikan batasan ruang dan waktu antara pembeli dan penjual (Salim, 2017). Berbisnis dengan cara online dilakukan atas dasar kepercayaan karena pembeli dan penjual tidak saling bertatap muka dalam melakukan transaksi (Fitria, 2017). Pekerti & Herwiyanti(2018) menyatakan bahwa dengan kemudahan bertransaksi secara online dapat menimbulkan berbagai masalah yakni: 1) kualitas barang yang dijual karena pembeli tidak melihat langsung barang yang akan dibeli; 2) berpotensi penipuan karena pembeli sudah membayar dan barang tidak kunjung tiba, dan 3) berpotensi untuk gagal membayar karena barang yang dibeli sudah tiba dan tidak kunjung dibayar.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Terkait dengan jual beli online adalah jual beli barang dan jasa yang dilakukan melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Fitria(2017) menyatakan bahwa jual beli via internet yaitu sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik baik berupa barang maupun berupa jasa. Jual beli via internet adalah transaksi yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu, membayar harganya terlebih dahulu sedangkan barangnya diserahkan kemudian.…”
Section: Definisi Jual Beliunclassified
“…Buying and selling is a basic form of human economic activity and is recommended in Islam because the Prophet Muhammad once mentioned in the hadith that nine out of 10 gates of fortune are through buying and selling (commerce). That is, one of the many to get the gift of God through trade (buying and selling) humans can get it (Fitria, 2017) Buying and selling are not prohibited in Islam but allowed to practice and do it in everyday life. However, it must be following the terms and conditions permitted by the Shariah.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Humans are required to make buying and selling correctly and honestly which is not burdensome to one party. Regardless of how the transaction carried out by both parties, both directly and indirectly (Fitria, 2017).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%