2022
DOI: 10.56110/sl.v1i1.3
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Berbagai Kendala Penegakan Hukum Terhadap Fintech Ilegal

Abstract: Financial Technology, atau singkatnya disebut “fintech” ialah inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial yang diawasi oleh OJK dengan demikian dapat dilakukan dengan mudah, praktis serta efektif transaksi keuangan. Belakangan banyak sekali perusahaan FinTech yang ilegal dimana dalam hal ini Fintech ilegal merupakan perusahaan yang dalam Otoritas Jasa Keuangan tidak terdaftar dan tidak resmi izin beserta dengan legalitasnya, biasanya dengan sangat tinggi biaya serta denda dan bunganya serta pena… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles