2022
DOI: 10.53697/jim.v2i1.464
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Benefits of the Social and Environmental Responsibility Program (TJSL) PT. Jasa Raharja Tk.I Medan to the Success of MSMEs in Medan City

Abstract: In BUMN, corporate social responsibility has been regulated in the Minister of BUMN Regulation No. PER-09/MBU/07/2015 regarding PKBL. PT Jasa Raharja as a BUMN must follow the policies set by the Minister of BUMN, one of which is the creation of a PKBL Unit according to the Regulation of the Minister of BUMN No. PER-09/MBU/07/2015. This study aims to find out what the benefits of the CSR program are to the success of MSMEs. This research was conducted at PT Jasa Raharja (Persero) Representative Tk.1 Medan. The… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Program Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu inisiatif yang bertujuan memberikan prioritas pada kondisi sosial dan lingkungan di sekitar bisnis, dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Nisa & Habib, 2020). Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 2, mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL), yang mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berperan aktif dalam memajukan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesetaraan dalam pembangunan nasional, (Annisa & Yafiz, 2022). Tujuan program CSR BUMN adalah untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan administrasi usaha.…”
Section: Aunclassified
“…Program Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu inisiatif yang bertujuan memberikan prioritas pada kondisi sosial dan lingkungan di sekitar bisnis, dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Nisa & Habib, 2020). Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 2, mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL), yang mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berperan aktif dalam memajukan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesetaraan dalam pembangunan nasional, (Annisa & Yafiz, 2022). Tujuan program CSR BUMN adalah untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan administrasi usaha.…”
Section: Aunclassified