2022
DOI: 10.32734/politeia.v14i2.8376
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Bejing : Status Sosial, Jagoanisme, dan Klebunan

Abstract: Kajian dari tulisan ini adalah terkait tokoh lokal di daerah Madura yang dikenal dengan status sosial dan jagoanisme yang dimiliki dan diakui oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bejing bertindak sebagai klebun yang memiliki status sosial dan jagoanisme yang melekat pada diri Bejing. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk dapat mengungkap secara mendalam bagaimana Bejing sebagai tokoh lokal yang terlibat dalam pemerintahan formal. Hasil… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Menurut Risma et al (2019) perlindungan terhadap anak merupakan semua bentuk kegiatan yang menjamin dan memiliki tujuan untuk melindungi dan memenuhi hak anak untuk hidup, berpartisipasi, tumbuh, dan berkembang di lingkungannya. Sedangkan di dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan perlindungan anak merupakan segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (dalam Asmawati, 2022).…”
Section: Layanan Perlindunganunclassified
“…Menurut Risma et al (2019) perlindungan terhadap anak merupakan semua bentuk kegiatan yang menjamin dan memiliki tujuan untuk melindungi dan memenuhi hak anak untuk hidup, berpartisipasi, tumbuh, dan berkembang di lingkungannya. Sedangkan di dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan perlindungan anak merupakan segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (dalam Asmawati, 2022).…”
Section: Layanan Perlindunganunclassified