“…Metode baku di pedoman tersebut sama atau mirip dengan metodologi pada survei-monitoring sejak 2004. Monitoring terlaksana melalui kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, akademisi, LSM, dan stakeholders lain (Arbi et al, 2021;Ndobe et al, , 2023Wiadnyana et al, 2020). Sebagian lainnya merupakan kegiatan riset akademik atau dari instansi pemerintah lain, antara lain, dalam rangka penilaian dampak wabah pemutihan terumbu karang tahun 2016 (Moore et al, 2017b;Ndobe et al, 2017) dan penelitian terhadap berbagai aspek biologi, ekologi, dan genetika ikan capungan banggai atau mikrohabitatnya (Moore, Ndobe, Yasir, Ambo-Rappe, & Jompa, 2019; Moore, Moore, Tassaka, et al, 2019;Ndobe, Moore, Salanggon, et al, 2013;Ndobe, Jompa, et al, 2018).…”