2012
DOI: 10.14421/sh.v1i2.1920
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Arah dan Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia

Abstract: Punishment is one of the core issues in a significant criminal law. Discussionabout punishment and purpose / justification of punishment has become a lengthydiscussion even stranger since the criminal law itself. Even the way the Indonesiancriminal law, sentencing the topic of discussion of the drafter of national criminal law.Of course, all agreed that the determination of the type of punishment in a national lawbuilding will depend on a philosophical view: how the goals of punishment that will bebuilt within… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan pidana dalam rangka mempertahankan hidup. Pidana dimaksudkan untuk mencegah manusia mengancam kehidupan manusia yang lainnya (Bahiej, 2021).…”
Section: Efek Jera Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesiaunclassified
“…Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan pidana dalam rangka mempertahankan hidup. Pidana dimaksudkan untuk mencegah manusia mengancam kehidupan manusia yang lainnya (Bahiej, 2021).…”
Section: Efek Jera Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Indonesiaunclassified
“…Menurut asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana merupakan syarat-syarat untuk menentukan sampai dimana perbuatan seseorang manusia dapat dikenakan hukuman/pidana. Unsur itu meliputi perbuatan manusia yang memenuhi rumusan undang-undang dan bersifat melawan hukum serta orang atau pelakunya yakni adanya kesalahan pada diri pelaku (Bahiej, 2015).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Inti dari kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang, Menurut Soedarto dikatakan sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan (Sudarto, 1990). Apabila unsur kesengajaan dari pelaku zina ini tidak dapat dibuktikan maka pelaku tidak terbukti menghendaki atau tidak terbukti mengetahui perzinaan yang dilakukan, sehingga hakim harus memutus bebas dari tuntutan hukum bagi pelaku (Bahiej, 2015).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…ataukah demi tegaknya hukum? namun satu hal yang pasti, tolak ukur keberhasilan sistem pemidanaan bukanlah kuantitas narapidana yang terjebak di Lembaga pemasyarakatan (Bahiej, 2012).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Konsep Restorative Justiceunclassified