2019
DOI: 10.36769/asy.v20i1.41
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Aplikasi Sistem Keuangan Syariah Pada Pasar Uang

Abstract: Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan alsharf dan menghilangkan unsur gharar dan maysir yang terkandung didalamnya. Aplikasi sistem keuangan syariah p… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
5

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
5
Order By: Relevance
“…Akad wakālah sejatinya adalah kontrak yang tidak mengikat dengan artian, bahwa baik yang diwakilkan (pemberi kuasa: dalam hal ini pemilik modal) ataupun agen (penerima kuasa: dalam hal ini perusahaan asuransi) boleh menarik diri kapanpun dengan persetujuan bersama, meskipun batas waktu di dalam kontrak belum berakhir. Hal tersebut berangkat dari pemahan definisi akad wakālah itu sendiri (Muchtar & Najma, 2019).…”
Section: Akad Tijārahunclassified
“…Akad wakālah sejatinya adalah kontrak yang tidak mengikat dengan artian, bahwa baik yang diwakilkan (pemberi kuasa: dalam hal ini pemilik modal) ataupun agen (penerima kuasa: dalam hal ini perusahaan asuransi) boleh menarik diri kapanpun dengan persetujuan bersama, meskipun batas waktu di dalam kontrak belum berakhir. Hal tersebut berangkat dari pemahan definisi akad wakālah itu sendiri (Muchtar & Najma, 2019).…”
Section: Akad Tijārahunclassified
“…Tanpa pasar keuangan, akan sulit bagi pemberi pinjaman (kreditur) untuk menemukan peminjam untuk meminjamkan uang kepada mereka. (Muchtar, 2019),dalam penelitiannya menyebutkan bahwa Pasar uang adalah tempat tterjadinya transaksi pihak-pihak yang kelebihan dana dan kekurangan dana apabila dana tersebut bersifat jangka pendek, yaitu dana dengan jatuh tempo dibawah satu tahun.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan temuan kualitatif tidak menggeneralisasi tetapi lebih ke menekankan makna. (Sugiyono, 2013) Jika dilihat melalui tabel 1 jumlah publikasi per tahun menunjukkan bahwa dari 20 jurnal yang diterbitkan, baik jurnal nasional ataupun internasional, jurnal terbanyak pada tahun 2016 adalah 5 jurnal 25%, (Urbanus Uma Leu, 2016), (Hasibuan, 2016), ( Oubdi & Elouali, 2016), (Uddin & Uddin, 2016) dan (Saiti et al, 2016), diikuti oleh jurnal 2017 dengan 3 jurnal (Harun, 2017), (Yuliani & Mawi, 2017) dan (Pardiansyah, 2017), dan 2018, (Rachman & Herianingrum, 2018), (Yanti, 2018) dan Nurmaida, 2018) masing-masing 3 jurnal (15%), kemudian jurnal 2014 (Wahyudi & Anwar , 2014), (Hakim, 2014), dan 2015 (Olayemi et al, 2015) (Muttalib, 2012), (Olayemi et al, 2015), (Alamsyah, Janoearto and Masih, 2021), (Saiti et al, 2016) Indonesia 12 (Wahyudi & Anwar, 2014), (Nurmaida, 2018), (Muchtar & Najma, 2019), (Yuliani & Mawi, 2017), (Hakim, 2014), (Yanti, 2018), (Harun, 2017), (Pardiansyah, 2017), (Rachman & Herianingrum, 2018), (Urbanus Uma Leu, 2016), (Farid, 2015), (Hasibuan, 2016) Total 20…”
Section: Metode Penelitianunclassified
See 2 more Smart Citations