2019
DOI: 10.36636/dialektika.v4i1.280
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Undang-undang Desa

Abstract: Policies on villages in Indonesia have experienced ups and downs since theRepublic of Indonesia was established. The regulation of the village is urgent because thevillage has a strategic position in development in Indonesia. Further the existence ofvillages in Indonesia had already existed before the Indonesian republic was established.In this article, we analyze the policy on villages by making comparisons of some villageregulations starting before the republic of Indonesia was established, at the beginning … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
11

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
7
2

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(13 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
11
Order By: Relevance
“…6 Tahun 2014 tentang Desa telah diberikan kewenangan pengakuan terhadap hak asal usul, penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa, keberagaman, kebersamaan, kegotong-royongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan sehingga masyarakat desa diharapkan bukan lagi sebagai penonton pelaksana pembangunan di daerahnya namun harus dapat menjadi pelaku utama dalam pembangunan desa. (Fanani et al, 2019). Otoritas yang diberikan kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa dengan mendayagunakan asset dan potensi desa akan memberikan banyak manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…6 Tahun 2014 tentang Desa telah diberikan kewenangan pengakuan terhadap hak asal usul, penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa, keberagaman, kebersamaan, kegotong-royongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan sehingga masyarakat desa diharapkan bukan lagi sebagai penonton pelaksana pembangunan di daerahnya namun harus dapat menjadi pelaku utama dalam pembangunan desa. (Fanani et al, 2019). Otoritas yang diberikan kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa dengan mendayagunakan asset dan potensi desa akan memberikan banyak manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Terlepas dari pemaknaan desa tersebut bahwa beberapa peraturan perundangundangan tentang desa di masa lalu telah mereduksi kedaulatan, kemandirian dan kondisi alam desa (Fanani et al, 2019). Sedangkan temuan lain mengatakan desa memiliki interaksi yang paling dekat dengan masyarakat, kemudian kebijakan dapat ditekankan pada peraturan desa pada khususnya tentang bagaimana mengelola atau manajemen bencana secara antisipatif kekhasan desa itu sendiri sehingga dapat meminimalisir risiko bencana (Hijri et al, 2020).…”
Section: Metode Pelaksanaanunclassified
“…Heru Wirawan Wahid a,1,* , Harlinda a,2 , Syahrul Mubarak a,3 a Program Studi Teknik informatika,Fakultas Ilmu Komputer,Universitas Muslim Indonesia,Jl.Urip Sumoharjo KM.05, Makassar, 90231 ,Indonesia 1 heruwirawan999@umi.ac.id; 2 hj.linda@yahoo.com; 3…”
Section: Sistem Informasi Program Kerja Desa Baebunta Berbasis Webunclassified
“…Otonomi daerah memberikan wewenang kepada daerah untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan, potensi dan sumber daya yang dimiliki [1], [2]. Kini Undang-Undang tersebut telah berkembang dan pecah menjadi dua, yaitu menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [3], [4]. Hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan adalah pembangunan yang dilakukan harus berjalan pada semua tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintahan pusat, daerah, sampai kepada tingkat pemerintahan yang paling bawah yaitu Desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified