2019
DOI: 10.30997/jn.v5i1.1846
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Perbandingan Kartu Kredit Konvensional Dan Kartu Kredit Syariah Ditinjau Dari Perspektif Tujuan Penggunaan

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara pengguna kartu kredit konvensional dan kartu kredit syariah sehingga dapat diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi minat kepemilikan dan tujuan penggunaan antara kartu kredit konvensional dan syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis deskriptif dengan teknik penelitian field research. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan faktor minat kepemilikan kartu kredit konvensional adalah lebih kepada kebutuhan tra… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Ada perbedaan antara kartu kredit dan kartu kredit syariah dari segi perhitungan biaya bunga, sementara kartu kredit syariah tidak ditetapkan biaya bunga tetapi menggunakan beberapa ketentuan yaitu Member ship, kedua kartu ini dianggap dari sisi perhitungan biaya bunga sedangkan dalam kartu kredit syariah ditetapkan biaya ujrah (sewa) yaitu jumlah iuran keanggotaan untuk layanan menggunakan kartu yang limitnya telah ditetapkan oleh bank atau perusahaan penyedia jasa kartu kredit. Pada kartu kredit syariah MUI menetapkan batasan yaitu diantaranya tidak memunculkan riba, tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi yang haram serta tidak israf atau berlebihan (Syifa, Sofian Muhlisin, 2019).…”
Section: Landasan Teori Akad Ijarahunclassified
“…Ada perbedaan antara kartu kredit dan kartu kredit syariah dari segi perhitungan biaya bunga, sementara kartu kredit syariah tidak ditetapkan biaya bunga tetapi menggunakan beberapa ketentuan yaitu Member ship, kedua kartu ini dianggap dari sisi perhitungan biaya bunga sedangkan dalam kartu kredit syariah ditetapkan biaya ujrah (sewa) yaitu jumlah iuran keanggotaan untuk layanan menggunakan kartu yang limitnya telah ditetapkan oleh bank atau perusahaan penyedia jasa kartu kredit. Pada kartu kredit syariah MUI menetapkan batasan yaitu diantaranya tidak memunculkan riba, tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi yang haram serta tidak israf atau berlebihan (Syifa, Sofian Muhlisin, 2019).…”
Section: Landasan Teori Akad Ijarahunclassified