2022
DOI: 10.31289/perspektif.v11i2.6175
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Abstract: The purpose of this study was to find out how to arrange use, implementation of use, types of proposals that developed at the village annual Musrembang forum, inhibiting factors from implementation and motives of stakeholders/related parties in encouraging the implementation of DD use based on Permendesa Pdtt. 16/2018 as a reference for Timbang Jaya Village, Bahorok District and Paluh Pakih Babussalam Village, Batang Serangan District. The method used in this research is a survey with observation techniques, i… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 6 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Sesuai data yang tersedia dapat terlihat bahwa dari 2019-2022 penerimaan pajak tidak ada yang memenuhi target yang ditetapkan. Di tahun 2019-2022, realisasi penerimaan terus menurun, penyebabnya mulai dari data yang belum tervalidasi secara maksimal, rendahnya ekonomi masyarakat, sistem pembayaran masih manual, pengetahuan pajak masyarakat masih rendah , hingga regulasi yang kurang tegas (Setiawan et al, 2022). Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang kewenangan pemungutannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah, sebagai salah satu jenis pajak pusat maka dasar hukum pengaturan PBB selama ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1994 atas perubahan undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan, namun setelah peralihan ke pemerintah daerah maka dasar hukum pemungutan bagi daerah adalah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah masing-masing (Pujiastuti et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Sesuai data yang tersedia dapat terlihat bahwa dari 2019-2022 penerimaan pajak tidak ada yang memenuhi target yang ditetapkan. Di tahun 2019-2022, realisasi penerimaan terus menurun, penyebabnya mulai dari data yang belum tervalidasi secara maksimal, rendahnya ekonomi masyarakat, sistem pembayaran masih manual, pengetahuan pajak masyarakat masih rendah , hingga regulasi yang kurang tegas (Setiawan et al, 2022). Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang kewenangan pemungutannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah, sebagai salah satu jenis pajak pusat maka dasar hukum pengaturan PBB selama ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1994 atas perubahan undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan, namun setelah peralihan ke pemerintah daerah maka dasar hukum pemungutan bagi daerah adalah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah masing-masing (Pujiastuti et al, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemerintah memiliki peran vital sebagai dinamisator dalam menggerakkan partisipasi masyarakat, terutama ketika terjadi kendala dalam proses pembangunan yang memerlukan dukungan dan keterlibatan aktif dari warga. Sebagai agen dinamisasi, pemerintah bertanggung jawab untuk merangsang dan memelihara dinamika pembangunan daerah, yang memungkinkan terciptanya kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (Setiawan et al, 2022).…”
Section: Pemerintah Desa Sebagai Dinamisatorunclassified