“…Berdasarkan uraian diatas mengenai indikator sistem pengendalian intern mengacu pada lima komponen pengendalian intern menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60( 2008) tentang sistem pengendalian intern yaitu (Pemerintah RI, 2008):Lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi & komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.Jika sistem pengendalian intern sudah dilaksanakan dengan baik, maka laporan keuangan akan lebih terjamin kualitasnya. Tetapi, pengendalian yang tidak baik akan menyebabkan resiko kebocoran, penggelapan dan penyalahgunaan.Hal ini diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Ridzal et al , Awalia & Nasution (2022), Wibowo , Saputra (Saputra, 2021), Gasperz (2019), Ikriyanti & Aprilia (Ikriyanti & Aprilia, 2019), Ahmed (Ahmed, 2019) menunjukan sistem pengendalian intern berpengaruh positif terhadap kualitas laporan keuangan. H1: Sistem pengendalian intern berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.…”