Artikel ini membahas tentang implementasi PSAK 109 pada lembaga ZIS di Indonesia. Zakat merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam, dan dapat menjadi pilar utama dalam menegakkan keadilan pada kehidupan bermasyarakat serta meningkatkan kesejahteraan umat. Jika dilihat secara demografis mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, hal tersebut menjadikan potensi penghimpunan dana zakat juga akan besar. Secara realita menunjukkan bahwa potensi zakat yang besar dapat diterapkan sesuai harapan terlebih dengan adanya PSAK 109 yang membantu mempermudah dalam pencatatan dana zakat, infak, dan sedekah. Adanya PSAK 109 diharapkan pencatatan dan pelaporan zakat oleh Lembaga ZIS Indonesia akan menjadi seragam (uniformity) dan dapat dibandingkan (comparability). PSAK No. 109 ini diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2010 dengan tujuan untuk mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah yang berlaku bagi lembaga Zakat, Infak, dan Sedekah yang bertugas untuk menghimpun serta menyalurkan zakat dan infak/sedekah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi PSAK 109 pada lembaga ZIS di Indonesia dan hambatan apa yang timbul dalam implementasi PSAK 109 pada lembaga ZIS di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendeketan kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian studi pustaka (library research). Hasilnya, ada lembaga ZIS yang sudah menerapkan PSAK 109, ada yang telah menerapkan PSAK 109 namun belum sepenuhnya, ada lembaga yang belum menerapkan PSAK 109. Hambatan yang terjadi karena kurangnya sumber daya manusia yang mumpuni di bidangnya dan sedikitnya pemasukan dari muzakki.