As an intermediary institution, Islamic banks are required to always maintain the health of the bank. One way to measure the soundness of a bank by Bank Indonesia regulations is CAMEL. The financial ratios used in the CAMEL method are Capital, Assets, Management, Earnings, and Liquidity. This study aims to determine the soundness of Islamic banking in 2019, and the role of Regulators (Financial Services Authority and Sharia Supervisory Board) in improving bank health. The results of the study show: a) that of the 7 Sharia commercial banks in Indonesia, 3 are in the HEALTHY category, namely Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, and Bank BTPN Syariah. 1 Bank is included in the ENOUGH HEALTHY category, namely Bank BJB Syariah. 2 Banks are in the UNHEALTHY category, namely Bank Bukopin Syariah and Panin Dubai Syariah, and 1 bank is included in the UNHEALTHY category, namely Bank BRI Syariah. b) In supervising and improving bank soundness, OJK has the following authorities: 1) Liquidity, profitability, solvency, asset quality, minimum capital adequacy ratio, maximum lending limit, loan to deposit ratio, and bank reserves, 2) related bank statements with bank health and performance, 3) debtor information system, 4) credit testing; and 5) Bank accounting standards. c) The role of DPS in improving the health of non-financial banks includes: ex-ante auditing, post ante auditing, and calculation and payment of zakat.Sebagai lembaga intermediary, bank Syariah wajib untuk selalu menjaga tingkat kesehatan bank. Salah satu metode untuk mengukur tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia adalah CAMEL. Rasio keuangan yang digunakan dalam metode CAMEL, yaitu : Capital, Assets, Management, Earnings, dan Liquidity. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan perbankan Syariah pada tahun 2019, dan peran Regulator (Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Pengawas Syariah) untuk meningkatkan kesehatan bank. Hasil penelitian menunjukkan : a) bahwa dari 7 bank umum Syariah yang ada di Indonesia, 3 masuk dalam kategori SEHAT yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BTPN Syariah. 1 Bank masuk dalam kategori CUKUP SEHAT yaitu Bank BJB Syariah. 2 Bank masuk dalam kategori KURANG SEHAT yaitu Bank Bukopin Syariah dan Panin Dubai Syariah, dan 1 bank masuk dalam kategori TIDAK SEHAT yaitu Bank BRI Syariah. b) Dalam pengawasan dan peningkatan kesehatan bank, OJK memiliki wewenang yaitu : 1) Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, 2) Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, 3) Sistem informasi debitur, 4) Pengujian kredit (credit testing); dan 5) Standar akuntansi bank. c) Peran DPS dalam peningkatan kesehatan bank non financial antara lain : ex ante auditing, post ante auditing, dan penghitungan dan pembayaran zakat.