2017
DOI: 10.29313/amwaluna.v1i1.1996
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pencapaian Tujuan Bank Syariah Sesuai Uu No 21 Tahun 2008

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Mudharabah adalah jenis perjanjian kemitraan di mana satu pihak (shahib al-mal) menyumbangkan seluruh dana dan pihak lain mengambil peran manajemen. Senada dengan itu, Abdurrahman Al-Jaziri mendefinisikan Mudharabah sebagai perbuatan mengalihkan kepemilikan harta pribadi kepada orang lain dengan tujuan untuk membiayai suatu perusahaan [24]. Namun demikian, mereka akan membagi keuntungan dan pemilik modal akan menanggung kerugian apa pun.…”
Section: Mudharabahunclassified
“…Mudharabah adalah jenis perjanjian kemitraan di mana satu pihak (shahib al-mal) menyumbangkan seluruh dana dan pihak lain mengambil peran manajemen. Senada dengan itu, Abdurrahman Al-Jaziri mendefinisikan Mudharabah sebagai perbuatan mengalihkan kepemilikan harta pribadi kepada orang lain dengan tujuan untuk membiayai suatu perusahaan [24]. Namun demikian, mereka akan membagi keuntungan dan pemilik modal akan menanggung kerugian apa pun.…”
Section: Mudharabahunclassified
“…21 Tahun 2008Tentang Perbankan Syariah, 2008. Adapun sebagai sebuah bank, bank Syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu (Hidayat & Surahman, 2017):…”
Section: Pengertian Dan Tujuan Bank Syariahunclassified
“…Statistik perbankan Syariah Indonesia menunjukkan bahwa dari tahun 2015-April 2017, 70% lebih pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS adalah akad murabahah. Hidayat (2017) menjadi sebab dari peningkatan ketimpangan, karena para menerima pembiayaan harus membayar margin. Pada konteks studi ini maka ketika para petani di sumatera menerima pembiayaan dengan akad murabahah maka mereka sudah dikenakan margin sementara hasil pertaniannya belum tentu menghasilkan.…”
Section: Hasil Uji Hipotesisunclassified