2022
DOI: 10.35912/sekp.v1i1.1135
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Kebijakan Pajak Penghasilan untuk UMKM Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Abstract: Purpose: The motivation behind this study is to decide the implication of Income Tax treatment for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) after the issuance of the new tax regulation of Tax Law No. 7 Year 2021 concerning Tax Regulation Harmonization. Method: This study utilizes an exploratory and descriptive methodology. The exploration method utilized is literature study, to be specific by collecting and reading works as books, journals, articles, and the Taxation Law and its carrying out guidelines. R… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 8 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Mereka melayani masyarakat dengan menawarkan layanan, tetapi agar layanan tersebut diperbarui, mereka juga harus mematuhi standar layanan internal organisasi (Zaina Ruma & Burhanuddin Herlinda, 2018). Menurut Hartini and Suwandewi (2022) masyarakat semakin menitikberatkan pada amanat dan fungsi utama aparatur pemerintah karena mendapatkan pelayanan yang baik adalah hak masyarakat, dan aparatur dituntut untuk melakukannya dengan prinsip pelayanan yang lugas, cepat, tepat, tertib, murah. , transparan, dan tidak diskriminatif.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Mereka melayani masyarakat dengan menawarkan layanan, tetapi agar layanan tersebut diperbarui, mereka juga harus mematuhi standar layanan internal organisasi (Zaina Ruma & Burhanuddin Herlinda, 2018). Menurut Hartini and Suwandewi (2022) masyarakat semakin menitikberatkan pada amanat dan fungsi utama aparatur pemerintah karena mendapatkan pelayanan yang baik adalah hak masyarakat, dan aparatur dituntut untuk melakukannya dengan prinsip pelayanan yang lugas, cepat, tepat, tertib, murah. , transparan, dan tidak diskriminatif.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pajak adalah iuran kepada Negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan tujuannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara yang diselenggarakan pemerintah. Atau dengan kata lain bahwa pajak tidak hanya digunakan untuk membiayai tugas-tugas dan aktivitas kenegaraan pemerintah melainkan juga digunakan untuk membayar pengeluaran umum yang mempunyai kaitan langsung dengan masyarakat seperti penyediaan fasilitas umum (Hartini & Suwandewi, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut ketentuan ini, wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh final hanya sepanjang bagian dari omzet tersebut melebihi Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak. Jika total omzet UMKM perorangan tidak melebihi Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tidak memiliki pajak penghasilan yang terutang (Hartini & Suwandewi, 2022).…”
Section: Sanksi Pajakunclassified
“…Hal ini menjelaskan bahwa sepanjang Wajib Pajak dengan status Orang Pribadi UMKM dengan jumlah omzet dalam setahun sampai dengan Rp500.000.000,00 maka tidak dikenai tarif Pajak Pengahasilan Final PP No. 23 Tahun 2018 (Hartini & Suwandewi, 2022).…”
Section: Implementasi Uu Hpp Pada Pelaku Umkmunclassified