Peredaran gelap narkotika secara transnasional ke Indonesia banyak terjadi melalui jalur laut, yang mengharuskan adanya strategi sinergis untuk meningkatkan keamanan maritim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindak pidana narkotika sebagai salah satu jenis kejahatan transnasional berdasarkan gagasan Keamanan Maritim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan memfokuskan pada data sekunder sebagai dasar analisis. Data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan metode analisis induktif dan logis. Temuan menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika di Indonesia melalui jalur laut terbagi menjadi tiga bagian utama, di wilayah barat melalui Selat Malaka, di wilayah tengah melalui Laut Sulawesi dan Laut Cina Selatan dan terakhir di bagian Timur melalui Papua. Berdasarkan pada konsep keamanan maritim, peredaran gelap narkotika kemudian termasuk dalam tindakan penyelundupan (smuggling) yang dapat memberikan ancaman kepada pembangunan ekonomi (economic development) dan keamanan manusia (human security). Penanggulangannya kemudian memerlukan peran dari BNN, BAKAMLA, DJBC, TNI AL dan Polri dalam membentuk sistem kerja antar instansi (inter-agency working system).