Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dirancang oleh pemerintah pusat dan tugas BPKP untuk mengembangkan sistem ini dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang bersifat akuntabel dan transparan. Aplikasi SISKEUDES dirancang sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang terdiri dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggunjawaban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pengelolaan dana desa menggunakan aplikasi siskeudes di Desa Jatisela mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya SISKEUDES pengerjaan pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggunjawaban tentunya cukup baik dengan adanya aplikasi siskeudes aparatur desa merasa sangat terbantu dalam pekerjaan terutama penyusunan laporan keuangan desa dan mewujudkan pegelolaan keuangan desa sesuai asas transparan, akuntabel dan partisipatif.