2022
DOI: 10.29062/mahardika.v20i2.337
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Evaluasi Penerapan Psak 24 Tentang Imbalan Kerja Pada Pt. Purnama Aura Elektrikal

Abstract: Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), imbalan kerja pada perusahaan secara umum tertuang dalam PSAK 24. PSAK 24 Imbalan Kerja mengatur akuntansi dan pengungkapan oleh pemberi kerja (entitas) untuk imbalan kerja. Imbalan kerja yang dimaksud pada PSAK 24 diantaranya imbalan kerja jangka pendek, pesangon, imbalan paska kerja, dan imbalan jangka kerja panjang lainnya. Sehingga pada penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis evaluasi pada perusahaan PT. Purnama Aura Elektrikal terkait per… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles