2021
DOI: 10.30656/jdkp.v2i2.3241
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Empat Dimensi Kebijakan Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Pekanbaru Provinsi Kepulauan Riau

Abstract: Pekanbaru City Regulation Number 3 of 2007 concerning Business Permits for Management and Exploitation of Swallow's Nests aims to preserve the environmental sustainability of the management and exploitation of swallow's nest. The problems that arise include the very minimal number of business permits that impact the contribution of regional income, noise pollution, air pollution, environmental impacts, and health problems. The purpose of this study is to analyze the management and management of swallow nests i… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Surat izin gangguan bertujuan untuk melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya kerugian maupun gangguan yang akan merugikan lingkungan sekitar (Hakim et al, 2021;May et al, 2021) khususnya yang menimbulkan polusi udara, ataupun limbah yang berasal dari kegiatan bisnis. Maka sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengurus surat izin gangguan industrinya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Surat izin gangguan bertujuan untuk melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya kerugian maupun gangguan yang akan merugikan lingkungan sekitar (Hakim et al, 2021;May et al, 2021) khususnya yang menimbulkan polusi udara, ataupun limbah yang berasal dari kegiatan bisnis. Maka sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengurus surat izin gangguan industrinya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…"Kebijakan mengenai pengelolaan dan eksploitasi sarang burung walet eksploitasi sarang burung walet sehingga dapat berkontribusi kepada masyarakat dan pemerintah area" (Wendra, et al, 2020). Meskipun peraturan yang mengatur eksploitasi sarang burung walet telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, "saat ini usaha budidaya sarang burung walet di Kota Pekanbaru sangat meresahkan warga, apalagi jika berada di tengah Kota Pekanbaru dan berdekatan dengan pemukiman penduduk" (May, R., Yuniningsih, T., & Larasati, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berdasarkan kendala yang dialami Bapenda, hal itulah yang menyebabkan target dan realisasi Pajak Sarang Burung Walet tidak tercapai. "Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menunjukkan sebagian besar usaha sarang burung walet di Kota Pekanbaru tidak memiliki izin"(May, R., Yuniningsih, T., & Larasati, 2021) Seperti yang dinyatakan oleh(Nurani, F., Paselle, E., & Susilowati, 2021) dalam riset mereka bahwa "ada kurangnya kesadaran masyarakat atau pemilik sarang burung walet dalam membayar dan melaporkan pajak. Hal ini karena sistem pajak sarang burung walet sendiri menggunakan sistem penilaian diri".…”
unclassified