“…(Wahbah al-Zuhayliy, 1985) Dalam konteks penjaminan yang berkaitan dengan harta benda disebut dengan adh-dhamim, dalam kontek pembayaran diyat disebut dengan al-hamîl, al-zaim berkaitan dengan harta kekayaan dengan jumlah yang besar, al-kafil berkaitan dengan jiwa, sedangkan al-shabir berkaitan dengan jaminan yang bersifat umum dalam hal yang berkaitan dengan jaminan secara umum(Wahbah al -Zuhayliy, 1985). Dhaman secara etimologi memiliki makna yang beragam berupa; menanggung, tanggung jawab, jaminan, penanggungan, garansi, dan ganti rugi (Hayati, 2020). Dalam term fiqh, dhaman juga dimaknai dengan makna yang beragam berupa; pertama, keharusan mengganti barang dengan barang yang sama atau dengan nilai yang sebanding; kedua, mengganti barang rusak dengan barang yang sama atau sepadan dengan nilai jualnya; ketiga mengganti barang yang rusak (Hayati, 2020) .…”