2021
DOI: 10.25299/syarikat.2020.vol3(2).5018
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Dhaman (Ganti Rugi) Bagi Nasabah Wanprestasi Dalam Perbankan Syariah (Study Pada Pembiayaan Murabahah)

Abstract: Sektor perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang pesat. Hingga kini jenis pembiayaan perbankan syariah masih didominasi oleh prinsip jual beli dengan akad murabahah yang diketahui sangat minim resiko, namun tidak menutup kemungkinan gagal bayar atau wanprestasi dapat dihindari. Salah satu bentuk perlindungan dalam syariat Islam terhadap wanprestasi adalah adanya mekanisme  dhaman (pemberian ganti rugi) kepada pihak yang hak-haknya dilanggar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…(Wahbah al-Zuhayliy, 1985) Dalam konteks penjaminan yang berkaitan dengan harta benda disebut dengan adh-dhamim, dalam kontek pembayaran diyat disebut dengan al-hamîl, al-zaim berkaitan dengan harta kekayaan dengan jumlah yang besar, al-kafil berkaitan dengan jiwa, sedangkan al-shabir berkaitan dengan jaminan yang bersifat umum dalam hal yang berkaitan dengan jaminan secara umum(Wahbah al -Zuhayliy, 1985). Dhaman secara etimologi memiliki makna yang beragam berupa; menanggung, tanggung jawab, jaminan, penanggungan, garansi, dan ganti rugi (Hayati, 2020). Dalam term fiqh, dhaman juga dimaknai dengan makna yang beragam berupa; pertama, keharusan mengganti barang dengan barang yang sama atau dengan nilai yang sebanding; kedua, mengganti barang rusak dengan barang yang sama atau sepadan dengan nilai jualnya; ketiga mengganti barang yang rusak (Hayati, 2020) .…”
Section: Ganti Rugiunclassified
See 1 more Smart Citation
“…(Wahbah al-Zuhayliy, 1985) Dalam konteks penjaminan yang berkaitan dengan harta benda disebut dengan adh-dhamim, dalam kontek pembayaran diyat disebut dengan al-hamîl, al-zaim berkaitan dengan harta kekayaan dengan jumlah yang besar, al-kafil berkaitan dengan jiwa, sedangkan al-shabir berkaitan dengan jaminan yang bersifat umum dalam hal yang berkaitan dengan jaminan secara umum(Wahbah al -Zuhayliy, 1985). Dhaman secara etimologi memiliki makna yang beragam berupa; menanggung, tanggung jawab, jaminan, penanggungan, garansi, dan ganti rugi (Hayati, 2020). Dalam term fiqh, dhaman juga dimaknai dengan makna yang beragam berupa; pertama, keharusan mengganti barang dengan barang yang sama atau dengan nilai yang sebanding; kedua, mengganti barang rusak dengan barang yang sama atau sepadan dengan nilai jualnya; ketiga mengganti barang yang rusak (Hayati, 2020) .…”
Section: Ganti Rugiunclassified
“…Dhaman secara etimologi memiliki makna yang beragam berupa; menanggung, tanggung jawab, jaminan, penanggungan, garansi, dan ganti rugi (Hayati, 2020). Dalam term fiqh, dhaman juga dimaknai dengan makna yang beragam berupa; pertama, keharusan mengganti barang dengan barang yang sama atau dengan nilai yang sebanding; kedua, mengganti barang rusak dengan barang yang sama atau sepadan dengan nilai jualnya; ketiga mengganti barang yang rusak (Hayati, 2020) .…”
Section: Ganti Rugiunclassified
“…Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah menggunakan metode omnibus untuk mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Akibatnya, PSAK 24 mengenai Upah Kerja organisasi harus mencatat teliti upah jangka pendek ataupun jangka panjang, serta dampak pemberlakuan undangundang tersebut terutama pada kluster ketenagakerjaan (Herawati, 2018). PT.…”
unclassified