“…Beberapa analisis sebelumnya tentang pengaruh pajak terhadap belanja daerah oleh Dude et al (2014), Pratami & Dwirandra (2017), dan Laksono (2014), dengan hasil penelitian yang menegaskan bahwa pajak daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap belanja daerah. Berdasar paparan tersebut, maka dinyatakan hipotesis di bawah ini: H1: Pajak Daerah berpengaruh positif terhadap Belanja Daerah Pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Daerah Beberapa analisis sebelumnya tentang pengaruh DAU terhadap belanja daerah oleh Aprianti (2020), Dude et al (2014), Bhakti (2013), Pratami & Dwirandra (2017), Nurhayati (2017), Laksono (2014), Masdjojo & Sukartono (2009), Amalia et al (2015), dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa DAU berpengaruh positif dan signifikan terhadap belanja daerah. Berdasar paparan tersebut, maka dinyatakan hipotesis di bawah ini: H2: Dana Alokasi Umum berpengaruh positif terhadap Belanja Daerah Pengaruh Dana Alokasi Khusus terhadap Belanja Daerah Beberapa analisis sebelumnya tentang pengaruh DAK terhadap belanja daerah oleh Laksono (2014) dan Amalia et al (2015), dengan menyatakan adanya pengaruh positif dan signifikan DAK terhadap belanja daerah.…”