2021
DOI: 10.47441/jkp.v16i2.180
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisa Pengembangan Ekonomi Lokal Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban

Abstract: Based on Law Number 6 of 2014 concerning The Village, village development has to utilize the local economic resources. Mojomolang Village, as one of the developing villages based on the Building Village Index (BVI), does not yet have a local economy to develop. This study aims to analyze local economic development in Mojomolang Village. This research is qualitative with a case study approach. The data were collected through interviews and observations. Aspects of local economic development used as research par… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Desa memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian suatu negara. Banyak desa memiliki potensi yang dapat meningkatkan perekonomian lokal (Chabib et al, 2016;Hariyoko, 2021). Potensi desa ini mencakup berbagai sumber daya alam dan manusia yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kelangsungan dan perkembangan desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Desa memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian suatu negara. Banyak desa memiliki potensi yang dapat meningkatkan perekonomian lokal (Chabib et al, 2016;Hariyoko, 2021). Potensi desa ini mencakup berbagai sumber daya alam dan manusia yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kelangsungan dan perkembangan desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Potensi desa ini mencakup berbagai sumber daya alam dan manusia yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kelangsungan dan perkembangan desa. Salah satu langkah yang diambil untuk mengoptimalkan potensi desa adalah dengan mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) (Hariyoko, 2021;Pradani, 2020). BUMDesa sendiri merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya berasal dari desa dengan prosentasi minimal 51%.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Peran dari desa berkelanjutan dalam pembangunan, sangat penting karena pada saat ini ada cukup banyak tekanan dari berbagai arah untuk mengarahkan pembangunan ke dalam globalisasi (Sucitawathi et al 2019). Desa dituntut untuk mampu memetakan potensinya dan dikembangkan dengan pola pengembangan yang sesuai dengan potensi tersebut (Hariyoko 2021). Pengembangan desa berkelanjutan juga bukan tanggungjawab pemerintah desa semata, namun juga perlu koordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan di desa (Sutrisna 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified