Hadirnya gerakan keagamaan kelompok Ahmadiyah di Indonesia menjadi sebuah kajian yang menarik untuk dikaji karena terjadinya pro dan kontra dikalangan umat muslim Indonesia. Pelbagai ketidakterpenuhan hak asasi manusia jemaat ahmadiyah menjadi polemik dan memberi ruang yang menakutkan. Diskriminasi danpersekusi dilakukan beberapa kelompok organisasi masyarakat islam lainnya. Ditambah fatwa MUI yang mendorong ternilainya jemaat Ahmadiyah menjadi sesat dan dilarang kehadirannya di Indonesia. Pelarangan dan penyesatan jemaat Ahmadiyah di Indonesia membuat stigma buruk dimasyarakat. Ahmadiyah memahami bahwa ajaran modernisasi yang dibawa ke Indonesia menjadi bantuan untuk umat muslim. Hingga saat ini jemaat Ahmadiyah dengan masyarakay muslim lainnya masih memiliki hubungan yang kurang baik. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui fatwa MUI yang melakukan pelarangan dan penyesatan kepada kelompok Ahmadiyah di Indonesia.