“…Auditor sebagai pelayan publik memainkan peran penting dalam menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan Sebagai pelayan publik, auditor memilki kontrak berupa kewajiban etis kepada investor, kreditur, karyawan, dan mitra strategis untuk melakukan tugas pemeriksaan laporan keuangan Peran sebagai auditor dapat dikatakan bermanfaat jika prinsip dasar independensi auditor terpatri dalam sanubarinya Ahmad (2012) menyatakan bahwa dalam rangka menjalankan perannya, sangat penting bagi auditor bersikap independen dari manajemen perusahaan Independensi auditor penting karena merupakan jantung dari profesi audit Tanpa independensi, maka hasil audit dianggap hanya memiliki sedikit nilai (Johnstone, Warfield, dan Sutton 2001) Tidak dapat dipungkiri, bahwa kelangsungan hidup kantor akuntan publik salah satunya berasal dari fee audit yang didapat oleh auditor Dalam melakukan penugasan audit, auditor memiliki kewajiban kontraktual memberikan opini atas hasil audit laporan keuangan kepada klien Kewajiban kontraktual ini akan menciptakan tanggung jawab moral auditor kepada klien Tanggung jawab ini bersifat kompleks dan sarat dengan konflik kepentingan, berasal dari kewajiban auditor kepada publik serta kewajiban auditor kepada klien (Chan dan Leung 2006) Clement, Neill, dan Stovall (2012) menyatakan bahwa seorang akuntan publik secara inheren dalam dirinya melekat suatu konflik kepentingan ketika berinteraksi dengan klien Lebih jauh Deis Jr dan Giroux (1992) menyatakan bahwa pada konflik kekuatan, klien dapat menekan auditor untuk melawan standar profesional dan dalam kondisi keuangan klien yang sehat dapat digunakan sebagai alat untuk menekan auditor dengan cara melakukan pergantian auditor Hal ini dapat membuat auditor tidak akan dapat bertahan dengan tekanan klien sehingga dapat menyebabkan lunturnya independensi auditor Auditor diharapkan mampu menghadapi dan mengatasi konflik kepentingan yang terjadi, sehingga terbebas dari tekanan klien yang menderanya Knapp (1985) menyatakan bahwa independensi menunjukkan kemampuan auditor untuk menolak tekanan klien Hasil penelitian Goldman dan Barlev (1974) menemukan bahwa KAP yang besarpun tidak kebal terhadap tekanan klien, seperti skandal akuntansi yang mendera Enron di Amerika Serikat Dalam kasus tersebut, perusahaan telah melanggar etika pengungkapan pelaporan fiktif dengan membentuk "special purposes entities" (Scott 2012:6) Pelanggaran kode etik auditor ini kemudian disusul oleh terungkapnya kasus-kasus lain yang dilakukan oleh KAP, yaitu: Price Waterhouse Coopers (PWC) yang melakukan audit pada Tyco, Deloitte pada Adelphia, KPMG pada Xerox, dan Ernest and Young sebagai auditor pada Health South (Turner 2006) Terjadinya beberapa skandal akuntansi tersebut disebabkan oleh adanya konflik kepentingan auditor-perusahaan yang mengakibatkan timbulnya tekanan pada profesi audit (Gendron, Suddaby, dan Lam 2006) Peristiwa tersebut membuat hilangnya kepercayaan atas nilai-nilai etis dalam KAP yang langsung terkait dengan skeptisisme atas independensi KAP dan akuntan profesional (Fearnley, Beattie, dan Brandt 2005) Hal ini menimbulkan pertanyaan penting tentang independensi auditor (Law 2008 …”