2006
DOI: 10.14710/lr.v1i1.12184
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Alternatif Model Pengaturan Sanksi Pidana Pada Korporasi (Sebagai Salah Satu Upaya Dalam Memberantas Kejahatan Korporasi)

Abstract: Mencari model pengaturan jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi, adalah merupakan hal yang sangat penting, karena sanksi pidana yang dikenakan terhadap korporasi, harus diterapkan secara hati-hati, sebab akan berdampak terhadap pihak yang tidak bersalah seperti pegawai koporasi, pemegang saham, dan konsumen. Model kedua yang membedakan sanksi pidana yang ditujukan terhadap korporasi yang menganut pembedaan antara jenis sanksi pidana yang dikenakan terhadap orang dan korporasi, merupakan al… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Dalam bahasa inggris, doktrin ini dirumuskan sebagai suatu tindakan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali pikiran tercela secara hukum. 9 Berdasarkan asas ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menghukum seseorang, yaitu ada perbuatan lahiriah/tindak pidana yang dilarang (actus reus), dan sikap batin yang jahat/terputus (mens rea) 10 , sehingga seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana jika memenuhi syarat bahwa tindak pidana yang dilakukanya itu memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang. Jikat dilihat dari terjadinya suatu perbuatan yang dilarang, seseorang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut, jika perbuatan yang dilakukan tidak melawan hukum dan tidak ada alasan untuk membenarkan atau meniadakan sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan.…”
Section: Discussionunclassified
“…Dalam bahasa inggris, doktrin ini dirumuskan sebagai suatu tindakan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali pikiran tercela secara hukum. 9 Berdasarkan asas ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menghukum seseorang, yaitu ada perbuatan lahiriah/tindak pidana yang dilarang (actus reus), dan sikap batin yang jahat/terputus (mens rea) 10 , sehingga seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana jika memenuhi syarat bahwa tindak pidana yang dilakukanya itu memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang. Jikat dilihat dari terjadinya suatu perbuatan yang dilarang, seseorang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut, jika perbuatan yang dilakukan tidak melawan hukum dan tidak ada alasan untuk membenarkan atau meniadakan sifat perbuatan melawan hukum yang dilakukan.…”
Section: Discussionunclassified
“…Seperti yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo, semakin maju suatu masyarakat, semakin kompleks pula sistem sosial, politik, juga ekonomi mendorong kebutuhan adanya sistem pengendalian formal dalam kehidupan (Rahardjo, 1980). Salah satu indikasi dari modernisasi dalam bidang ekonomi ialah mengakui korporasi menjadi subjek tindak pidana guna mengatasi dampak negatif disebabkan keberadaan korporasi tersebut (Priyatno, 2012).…”
Section: Pendahuluanunclassified