2014
DOI: 10.15408/sdi.v21i1.881
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Al-Islām wa al-qānūn wa al-dawlah: Dirāsah fī fikri Ki Bagus Hadikusumo wa dawrihi

Abstract: is article discusses the intellectual and political biography of Ki Bagus Hadikusumo, a prominent Muslim leader in Indonesia. He was born in Yogyakarta where he grew up in a Muslim priyayi family of Kauman in the city. is study explains that the Su tradition of Pesantren Wonokromo in Yogyakarta deeply in uenced his religious thoughts. Later, he was noted as one of the rst students of K.H. Ahmad Dahlan, the founder of Muhammadiyah. It is clear that he was under a strong intellectual, ideological and religious… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Definisi lainnya menyebutkan artinya sebagai kerjasama pertanian di antara pemilik tanah dan petani (Tahir & Ahmad, 2015). Dari sudut istilah, kata al-muzara'ah secara terminologis adalah kesepakatan dan kebersamaan mengelola lahan pertanian antara pemilik dan penggarap (Zuhaily, 1989). Lebih lanjut Antonio (2001) menjelaskan bahwa al-muzara'ah adalah kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik tanah dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.…”
Section: Muzaraahunclassified
“…Definisi lainnya menyebutkan artinya sebagai kerjasama pertanian di antara pemilik tanah dan petani (Tahir & Ahmad, 2015). Dari sudut istilah, kata al-muzara'ah secara terminologis adalah kesepakatan dan kebersamaan mengelola lahan pertanian antara pemilik dan penggarap (Zuhaily, 1989). Lebih lanjut Antonio (2001) menjelaskan bahwa al-muzara'ah adalah kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik tanah dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.…”
Section: Muzaraahunclassified