2021
DOI: 10.33087/wjh.v5i1.336
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Akibat Hukum Pengusaha Melakukan Perbuatan Curang pada Masa Pandemi Dikaitkan dengan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Abstract: This writing is written to find out the fraudulent acts committed by business actors during the pandemic and how the legal consequences arise from these fraudulent acts. This research is a juridical normative type with a statutory approach using secondary data collected through literature study. From this writing, it can be concluded that dominant position, Price fixing, and hoarding are a form of fraudulent and interrelated acts committed by business actors in the current pandemic era. Administrative sanction… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Perlu diakui, jika dalam kegiatan bisnis apapun akan dan selalu memiliki suatu persaingan sebagaimana yang diungkapkan oleh Henry Clay (1832) bahwa: ''Off all human powers operating on the affairs of mankind, non is greater than that of competition, (kekuatan terbesar yang menjadi pusat urusan manusia, tak ada yang melebihi suatu persaingan)'' maksudnya hal yang terpenting dari suatu persaingan pelaku usaha merupakan hal yang telah ada bahkan jauh sebelum dibentuknya suatu peradaban, dan korelasi keberadaan persaingan akan tetap ada selama masih adanya peradaban dalam kehidupan manusia, dengan begitu tidak jarang bagi sebagian pelaku persaingan usaha memiliki ambisi yang kuat, namun hal tersebut justru sedikit banyak menjadikan pedoman menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan ambisi tersebut. [6] Sejatinya setiap persaingan usaha tentulah bercita-cita pada persaingan yang sehat sebab dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan menimbulkan motivasi untuk memajukan tingkat kestabilan dalam mencapai produktivitas akan suatu inovasi kualitas produk. Terselenggaranya perekonomian di dunia usaha persaingan tidak terlepas dari conditio sine qua non, walaupun persaingan seringkali diidentikkan oleh pelaku usaha yang kalah pasar akan tetapi mekanisme persaingan merupakan tujuan menuju keberhasilan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perlu diakui, jika dalam kegiatan bisnis apapun akan dan selalu memiliki suatu persaingan sebagaimana yang diungkapkan oleh Henry Clay (1832) bahwa: ''Off all human powers operating on the affairs of mankind, non is greater than that of competition, (kekuatan terbesar yang menjadi pusat urusan manusia, tak ada yang melebihi suatu persaingan)'' maksudnya hal yang terpenting dari suatu persaingan pelaku usaha merupakan hal yang telah ada bahkan jauh sebelum dibentuknya suatu peradaban, dan korelasi keberadaan persaingan akan tetap ada selama masih adanya peradaban dalam kehidupan manusia, dengan begitu tidak jarang bagi sebagian pelaku persaingan usaha memiliki ambisi yang kuat, namun hal tersebut justru sedikit banyak menjadikan pedoman menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan ambisi tersebut. [6] Sejatinya setiap persaingan usaha tentulah bercita-cita pada persaingan yang sehat sebab dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan menimbulkan motivasi untuk memajukan tingkat kestabilan dalam mencapai produktivitas akan suatu inovasi kualitas produk. Terselenggaranya perekonomian di dunia usaha persaingan tidak terlepas dari conditio sine qua non, walaupun persaingan seringkali diidentikkan oleh pelaku usaha yang kalah pasar akan tetapi mekanisme persaingan merupakan tujuan menuju keberhasilan.…”
Section: Pendahuluanunclassified