INDONESIAN
Hadirnya COVID-19 menyebabkan kerugian yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu aspek yang dimaksud adalah aspek keamanan negara, terutama di ASEAN. Hingga kini, belum ditemukan vaksin yang dapat sepenuhnya menyembuhkan COVID-19. Sehingga, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja upaya penanganan yang telah dilakukan oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara dalam aspek keamanan negara, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan menurut ASEAN Political-Security Community. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang meneliti peraturan perundang-undangan, sumber hukum internasional, doktrin, literatur, dan media lainnya. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, anggota ASEAN telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam upaya penanganan COVID-19 seperti: travel ban, social distancing/ physical distancing, dan lockdown. Selain itu, upaya penanganan yang telah dilakukan oleh ASEAN Political-Security Community bersifat soft law. Maka, diperlukannya itikad baik dan pengedepanan prinsip penanganan bersama dari anggota ASEAN dalam menjalankan isi dari pertemuan tersebut.
ENGLISH
The presence of COVID-19, caused enourmous losses to the society and nation in various aspects of life. One aspect which is meant is state security especially in ASEAN. Speaking of the present, no antidote has been completely found to cure COVID-19. This paper is made to find out what effort has been done by South East Asia countries in the aspect of state security, and to find out what effort has been done by ASEAN Political-Security Community. The author uses juridical-normative research method, which the author did the research based on national and international instruments of law, doctrines, literature and other medias. Based on the research results, ASEAN members has issued various policies in purpose to deal with COVID-19 such as: travel ban, social distancing/ physical distancing, and lockdown. Furthermore, all efforts made by ASEAN Political-Security Community are categorized as soft law. Therefore, it requires good faith and prioritizing the principle of shared responsibility from the members in order to carrying out the contents of the meeting.