2021
DOI: 10.37035/ajh.v17i1.4650
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Untitled

Abstract: Prostitusi adalah suatu kegiatan terlarang berupa penjualan diri atau tubuh  atau kehormatan yang mana dijadikan mata pencaharian atau profesi sehari-hari dengan cara melakukan hubungan seksual dengan orang lain tanpa adanya suatu ikatan perkawinan yang sah menurut undang-undang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum pidana terhadap prostitusi yang dilakukam pada masa pandemic Covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka dapat disimpulk… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles