Suku Bugis merupakan salah satu suku bangsa yang dikenal dengan sebutan perantau di Indonesia. Di daerah migrasi, Buginesetend untuk melakukan penimbunan tanah dan mengelolanya menjadi lahan pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pemukiman. Namun, melakukan penimbunan lahan di daerah tujuan migrasi tentu membutuhkan modal. Aset mata pencaharian adalah seperangkat modal yang terdiri dari modal alam, modal fisik, modal keuangan, modal manusia, dan modal sosial. Orang Bugis menata aset mata pencahariannya untuk menentukan pengelolaan lahan pertanian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Pengelolaan lahan pertanian dapat dilakukan dengan intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan antara pengorganisasian aset mata pencaharian yang dimiliki orang Bugis dengan pilihan strategi pengelolaan lahan pertanian untuk mencapai pendapatan yang wajar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemampuan migran Bugis untuk mengatur aset penghidupan mereka secara efektif dengan menggunakan tiga alternatif strategi penghidupan membawa mereka untuk mendapatkan kehidupan berkualitas tinggi dalam komunitas multietnis mereka.