2019
DOI: 10.26623/jic.v4i2.1654
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia

Abstract: <p>Pembentukan hukum dan pembaruan terhadap bahan-bahan hukum, harus ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan sosial (<em>social equilibrium</em>), yakni kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera. Corak komunikasi atau dialog dan dialektika yang berlangsung dalam proses pembentukan perundang-undangan akan berpengaruh pada karakter hukum, semakin transparan dan partisipatif akan menjadikan hukum semakin responsif. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Politik hukum perundang-undan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
10
0
11

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
9

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 25 publications
(21 citation statements)
references
References 0 publications
0
10
0
11
Order By: Relevance
“…Politik dalam Bahasa Belanda disebut dengan politeik, yang memiliki dua arti yaitu sesuatu yang berkaitan dengan negara dan dapat juga diartikan sebagai pembahasan tentang kenegaraan atau yang memiliki relasi dengan negara. Politik hukum yang nantinya akan atau telah dilakukan oleh pemerintah juga meliputi pemahaman tentang bagaimana politik berpengaruh terhadap hukum melalui penglihatan konstruksi kekuatan yang mendorong dan menegakkan hukum tersebut (Hidayat & Arifin, 2019). Apabila membahas mengenai hukum, maka tidak dapat dilihat hanya sebagai tumpukan pasal yang memiliki sifat imperatif atau kewajiban-kewajiban, tetapi harus dilihat sebagai subsistem yang dalam realitanya merupakan arahan dari politik baik formulasi substansinya ataupun penerapan serta penegakannya (Marbun, 2014).…”
Section: Perkembangan Politik Hukum Praperadilanunclassified
“…Politik dalam Bahasa Belanda disebut dengan politeik, yang memiliki dua arti yaitu sesuatu yang berkaitan dengan negara dan dapat juga diartikan sebagai pembahasan tentang kenegaraan atau yang memiliki relasi dengan negara. Politik hukum yang nantinya akan atau telah dilakukan oleh pemerintah juga meliputi pemahaman tentang bagaimana politik berpengaruh terhadap hukum melalui penglihatan konstruksi kekuatan yang mendorong dan menegakkan hukum tersebut (Hidayat & Arifin, 2019). Apabila membahas mengenai hukum, maka tidak dapat dilihat hanya sebagai tumpukan pasal yang memiliki sifat imperatif atau kewajiban-kewajiban, tetapi harus dilihat sebagai subsistem yang dalam realitanya merupakan arahan dari politik baik formulasi substansinya ataupun penerapan serta penegakannya (Marbun, 2014).…”
Section: Perkembangan Politik Hukum Praperadilanunclassified
“…Diperlukan penemuan jati diri atau identitas dalam pembentukannya. 13 Sebagai negara hukum (rechtsstaat) Indonesia banyak dipengaruhi oleh keragaman suku, agama, adat istiadat, budaya, dan bahasa. 14 Keragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia ini juga yang menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam proses pembutan peraturan perundang-undangan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan 31 Undang-undang Cipta Kerja Dalam Pers...unclassified
“…Rationally while still taking into account the legal system and applicable legal principles. 63 The process of harmonization of law, in general, must be understood within a larger framework than the conception of legal politics. Legal politics is a legal policy structured in a planned, participatory, and responsive manner.…”
Section: Agriculture In Indonesiamentioning
confidence: 99%