2018
DOI: 10.30736/jesa.v3i2.46
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Dalam Rangka Pemanfaatan Produk Dan Jasa Pariwisata Syariah (Halal Tourism)

Abstract: Tourism is one of the five priority development sectors in 2017 set by President Joko Widodo, in addition to the food, energy, maritime sectors, as well as industrial zones and Special Economic zones (KEK). Based on data from the Central Statistics Agency (BPS), the contribution of the tourism sector to Indonesia's foreign exchange is experiencing growth from year to year. This article aims to examine the field of sharia tourism (halal tourism) in terms of understanding and perspective in the field of sharia l… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Tetapi perlu dicermati bahwa informasi palsu yang diberikan ke masyarakat untuk memasarkan produk halal akan menimbulkan kemarahan dan dapat mengakibatkan kebencian terhadap merek (Wisker, 2020) Konsumen Muslim yang memiliki pengetahuan halal memadai akan sangat berhati -hati dalam pengambilan keputusan pembelian. Mereka memahami cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan juga memiliki pengetahuan bahwa halal tidak terbatas pada makanan saja, misalnya pada produk jasa keuangan, kosmetik (Chairunnisyah, 2017) dan pariwisata (Jaelani, 2018). Perusahaan perlu menggunakan logo halal pada produk yang memenuhi ketentuan halal dan dapat menambahkan keterangan tambahan agar konsumen cepat mengambil keputusan pembelian, misalnya, pada daging sapi atau ayam ini disembelih oleh seorang Muslim dengan mengikuti tata cara yang sesuai dengan fatwa MUI No.…”
Section: Gambar 3 Sajian Data Hasil Penelitian 4 Eksperimenunclassified
“…Tetapi perlu dicermati bahwa informasi palsu yang diberikan ke masyarakat untuk memasarkan produk halal akan menimbulkan kemarahan dan dapat mengakibatkan kebencian terhadap merek (Wisker, 2020) Konsumen Muslim yang memiliki pengetahuan halal memadai akan sangat berhati -hati dalam pengambilan keputusan pembelian. Mereka memahami cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan juga memiliki pengetahuan bahwa halal tidak terbatas pada makanan saja, misalnya pada produk jasa keuangan, kosmetik (Chairunnisyah, 2017) dan pariwisata (Jaelani, 2018). Perusahaan perlu menggunakan logo halal pada produk yang memenuhi ketentuan halal dan dapat menambahkan keterangan tambahan agar konsumen cepat mengambil keputusan pembelian, misalnya, pada daging sapi atau ayam ini disembelih oleh seorang Muslim dengan mengikuti tata cara yang sesuai dengan fatwa MUI No.…”
Section: Gambar 3 Sajian Data Hasil Penelitian 4 Eksperimenunclassified