2018
DOI: 10.24843/kp.2018.v40.i02.p02
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penegakan Hukum Upaya Diversi

Abstract: Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UUSPPA) dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan yang melindungi kepentingan anak dari efek negatif peradilan pidana. Bentuk perlindungan kepentingan anak adalah penyelesaian perkara anak dengan cara diversi yaitu menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah di luar proses peradilan formal. Sesuai dengan Pasal 7 UUSPPA penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak yang diancam denga… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…In some cases of children who do not meet the provisions of Article 7 paragraph (2) of the UUSPPA and have been dealt with, children are treated differently is one law enforcer diversifies while another law enforcer does not. This difference in treatment will be very detrimental to the interests of the child [8].…”
Section: Evaluation Of Diversion Process Implementationmentioning
confidence: 99%
“…In some cases of children who do not meet the provisions of Article 7 paragraph (2) of the UUSPPA and have been dealt with, children are treated differently is one law enforcer diversifies while another law enforcer does not. This difference in treatment will be very detrimental to the interests of the child [8].…”
Section: Evaluation Of Diversion Process Implementationmentioning
confidence: 99%
“….Kewajiban melaksanakan diversi dimulai sejak Penyidikan oleh Peyidik, kalau tidak berhasil kemudian dilakukan ditingkat penuntutan oleh Penuntut Umum, kalau tidak berhasil juga maka dilakukan di persidangan. Pelaksanaan diversi oleh penegak hukum pada pokoknya dapat dibagi ke dalam tahapan sebagai berikut: (a) upaya diversi, (b) musyawarah diversi, (c) kesepakatan diversi, (d) pelaksanaan kesepakatan diversi, (e) pengawasan pelaksanaan diversi, (f) penghentian perkara(Jaelani, 2018).Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dengan diversi merupakan langkah kongkrit dalam menyelesaikan overcapacity, overcriminality dan overcrowded karena melalui proses yang didalamnya mengakomodir kerugian korban. hal ini mengingat bahwa proses penjatuhan pidana dianggap bukan sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan tindak pidanaD.…”
unclassified