“…Oleh karena itu, kemampuan membuat RPP merupakan langkah awal yang harus dimiliki guru dan calon guru, serta sebagai muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang obyek belajar dan situasi pembelajaran. Dan untuk penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran ini harus disesuaikan dengan kompetensi dasar yang ada sesuai kurikulum yang digunakan (Oktaviani et al, 2018). Pada dasarnya setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, dan memotivasi siswa untuk berperan aktif (Susanah et al, 2016).…”