Penelitian ini merupakan penelitian yang membahas terkait moderasi beragama dan Implikasinya terhadap multikulturalisme di Indonesia. Dewasa ini term moderasi beragama semakin masif dikibarkan oleh pemerintah sebagai sebuah konsep yang menjadi jalan tengah dan solusi dari kemajemukan dalam masyarakat Indonesia yang multikultural. Konsep ini digagas oleh Kementrian Agama dan masif dikibarkan di era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penelitian ini berposisi mencoba membedah apakah konsep moderasi beragama mempunyai dampak yang baik terhadap multikulturalisme di Indonesia. Dimana penelitian ini meminjam teori dari John Rawls terkait Filsafat Multikultural yang sejalan dengan kehidupan masyarakat multikultural di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian yang berjenis library research. Ada beberapa hasil yang ditemukan diantaranya, Teori dasar milik John Rawls terkait filsafat Multikulturalisme sebenarnya muncul dari keadilan dan mltikultural yang berdampingan dengan kebudayaan atau kultural. Sehingga dari benturan pertemuan ketiga variabel ini, Rawls mengkonsepkan setidaknya ada beberapa point yang menjadi dasar masyarakat Multikultural, yaitu Justice as Fairnes, Veil of Ignorance, Maximum Rules, Reflective Equilibrium, dan Principal of Liberty / Principal of Equal Liberty and Difference Principle. Sedangkan dalam konsep moderasi beragama di Indonesia, mempunyai beberapa indikator yang mengindikasikan sebuah masyarakat memakai moderasi beragama atau tidak. Beberapa indikator tersebut adalah Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti-Kekekrasan, dan Akomodatif terhadap Budaya Lokal. Secara konseptual dan teori mengatakan bahwa konsep moderasi beragama mempunyai implikasi terhadap masyarakat multikultural yang diwakilkan dalam teori filsafat multikutalisme milik John Rawls, namun secara praktiknya belum mempunyai dampak yang besar dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktr besarnya negara Indonesia dan belum meratanya pemahaman terkait moderasi beragama bagi masyarakat di Indonesia.