2007
DOI: 10.20885/lariba.vol1.iss2.art3
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Ekonomi Syari’ah: Tinjauan Kritis Produk Murabahah dalam Perbankan Syari’ah di Indonesia

Abstract: Abstrak: Koperasi syariah memiliki ceruk pasar yang spesifik yaitu pasar pelaku usaha mikro dengan orientasi emosional syariah. Dengan fitur spesifik ini, koperasi syariah selain dituntut profitable juga wajib memenuhi syariah compliance. Orientasi profit telah menjadi kesepakatan umum dalam dunia bisnis termasuk di level koperasi syariah. Bagaimana dengan syariah compliance? Studi ini ingin menelaah kesyariahan koperasi syariah dengan mengacu pada regulasi koperasi syariah yang tersedia. Studi ini menemukan b… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
4
0
9

Year Published

2015
2015
2021
2021

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 18 publications
(17 citation statements)
references
References 1 publication
0
4
0
9
Order By: Relevance
“…Saeed's opinion is reinforced by the argument by Zaidi, who stated, "In my opinion the cost of credit in bank financing on the base of Murabahah or murk up in price, is the same as in the case of financing on the basis of simple interest, except that in Murabahah financing, the price agreed remains the same even though the payment is not made on the due date. " (Rahmawaty, 2007) Also, Abdul Azzis Herawanto stated that the profit margin on Murabahah financing is fixed and is valid since the financing agreement is signed between the applicant and the bank until the end of the financing period (Herawanto, 2009).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Saeed's opinion is reinforced by the argument by Zaidi, who stated, "In my opinion the cost of credit in bank financing on the base of Murabahah or murk up in price, is the same as in the case of financing on the basis of simple interest, except that in Murabahah financing, the price agreed remains the same even though the payment is not made on the due date. " (Rahmawaty, 2007) Also, Abdul Azzis Herawanto stated that the profit margin on Murabahah financing is fixed and is valid since the financing agreement is signed between the applicant and the bank until the end of the financing period (Herawanto, 2009).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Al-Qur'an, bagaimanapun juga tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah, meski di sana ada sejumlah acuan tentang jual beli, laba, rugi, dan perdagangan. Demikian pula dalam hadist, tampaknya tidak ada hadist yang memiliki rujukan langsung kepada murabahah (Rahmawaty, 2007). Marwal (2010) juga menyampaikan bahwa seiring perkembangannya, murabahah akhirnya menjadi sistem jual beli yang dilegitimasi oleh para ulama klasik, bahkan keabsahannya merujuk kepada konstitusi ulama (ijma'), Imam Al-Kasani (dari ulama Hanafi) menjelaskan bahwa sepanjang sejarah semenjak dipraktikan sistem murabahah dari generasi ke generasi tidak ada segelintir komunitas muslim dan ulama yang mengingkari akan keabsaha sistem jualbeli murabahah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pembiayaan murabahah yang dipraktekkan di perbankan syariah saat ini adalah jenis pembiayaan berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat serta menggunakan cara pembayaran angsuran atau cicilan (Rahmawaty, 2007). Pembayaran angsuran atau cicilan adalah pembayaran yang dilakukan kemudian setelah penyerahan barang baik secara tangguh sekaligus dibelakang atau secara angsuran.…”
Section: Tinjauan Literatur Dan Fokus Penelitianunclassified