The purpose of this study is to unveil te phenomenon of Murabahah's discounting payment in shariah banking. This study using interpretive perspective with transcendental phenomenology as a method. The results show that Murabahah's discounting payment is the appeal of Islamic banking to attract prospective customers murabaha financing. In addition, the major determinant factor of the advantages of being given Murabahah's discounting payment. Because of these factors, the Islamic banking policy set Murabahah's discounting payment is only given to to the customers that will end their payment earlier and it helped to get profit realization of shariah banking. In order to minimize the "loss" of the margin (as a profit of Murabahah's), shariah banking using annuity method in the scheme of Murabahah's payment.© 2016 JAI. All rights reserved
PENDAHULUANPemberlakuan potongan angsuran murabahah tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 paragraf 26, 27 dan 28. PSAK 102 merupakan pedoman akuntansi untuk transaksi pembiayaan murabahah yang menjadi rujukan bagi seluruh perbankan syariah. Dalam paragraf 26 disebutkan bahwa potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati. Menurut Wiroso (2010:113), potongan pembayaran angsuran murabahah dalam PSAK 102 paragraf 26 diberikan atas dasar prestasi yang dilakukan nasabah yang ditunjukan oleh ketepatan waktu pembayaran, pembayaran angsuran lebih cepat atau lebih dahulu dari yang ditetapkan. Dikatakan prestasi karena nasabah melaksanakan tanggungjawabnya untuk melakukan pembayaran angsuran murabahah sesuai dengan kesepakatan awal.Paragraf 27 dalam PSAK 102 berkaitan dengan metode akuntansi yang digunakan dalam pemberian potongan kepada nasabah (baca: nasabah) yang berkaitan dengan cara perlakuannya. Terdapat dua perlakuan akuntansi, yang pertama diberikan saat pelunasan dengan mengurangi piutang murabahah dan diberikan setelah pelunasan dengan menerima pelunasan kemudian memberikan potongan kepada pembeli. pengakuan, pengungkapan serta penyajian dalam laporan keuangan. Sedangkan substansi paragraf 28 menerangkan tentang pengakuan akuntansi potongan pelunasan angsuran murabahah. Paragraf 28 juga menjelaskan tentang subjek penerima potongan angsuran murabahah yaitu bagi nasabah pembiayaan yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran. Dengan demikian, secara garis besar terdapat tiga subjek penerima potongan pembayaran angsuran murabahah yaitu nasabah yang melakukan pelunasan tepat waktu, lebih cepat dari jangka waktu jatuh tempo dan yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran angsuran murabahah.Pemberian potongan angsuran pembayaran murabahah yang diatur dalam PSAK 102 paragraf 26 dan 27 dikuatkan dengan fatwa DSN-MUI Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 yang diprioritaskan kepada pelunasan tepat waktu dan lebih awal waktu. Sedangkan untuk paragraf 28 dikuatkan fatwa DSN-MUI Nomor 46/DSN-MUI/II/2005 tentang potongan tagihan murabahah. Kedua fatwa merupakan bentuk legalitas syariah terha...