“…Sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan, bank syariah dapat melakukan penilaian terhadap nasabah dengan menerapkan prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, condition of economy, dan collateral. (Ambayu & Rahmadani, 2022) Selain itu implementasi prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan di bank syariah juga dapat dilakukan dalam bentuk penerapan prinsip 7P yaitu personality (penilaian nasabah dari kepribadiannya) (Anggriawan, 2017), purpose (tujuan nasabah mengambil pembiayaan) (Muliadi, 2022), payment (ukuran bagaimana nasabah mengembalikan pembiayaan yang diambil), protecion (alternatif penyelesaian pembiayaan), prospective (menilai usaha nasabah dimasan yang akan mendatang), party (penilaian atas character, capacity, dan capital) (Anggriawan, 2017), dan profitability (kemampuan memperoleh keuntungan).…”