2022
DOI: 10.29103/el-amwal.v5i2.8444
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PENYALURAN PEMBIAYAAN KUR MIKRO iB PADA BANK SYARIAH INDONESIA KCP NAGAN RAYA 2

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Dalam menentukan layak tidaknya suatu pengajuan pembiayaan, bank mempertimbangkan berbagai aspek untuk mengelola risiko yang tak terduga. Bank dapat mengalami kendala, termasuk pembiayaan bermasalah atau kredit macet (Ambayu & Rahmadani, 2022). Menurut Hamonangan (2020), prinsip-prinsip penting dalam penilaian pembiayaan meliputi Karakter, yang menunjukkan disiplin nasabah; Kapasitas, yang berkaitan dengan kepemilikan usaha; Modal, yang merupakan jumlah dana yang digunakan dalam usaha; Jaminan; dan Kondisi Ekonomi, yang menilai prospek ekonomi nasabah ke depan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam menentukan layak tidaknya suatu pengajuan pembiayaan, bank mempertimbangkan berbagai aspek untuk mengelola risiko yang tak terduga. Bank dapat mengalami kendala, termasuk pembiayaan bermasalah atau kredit macet (Ambayu & Rahmadani, 2022). Menurut Hamonangan (2020), prinsip-prinsip penting dalam penilaian pembiayaan meliputi Karakter, yang menunjukkan disiplin nasabah; Kapasitas, yang berkaitan dengan kepemilikan usaha; Modal, yang merupakan jumlah dana yang digunakan dalam usaha; Jaminan; dan Kondisi Ekonomi, yang menilai prospek ekonomi nasabah ke depan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan, bank syariah dapat melakukan penilaian terhadap nasabah dengan menerapkan prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, condition of economy, dan collateral. (Ambayu & Rahmadani, 2022) Selain itu implementasi prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan di bank syariah juga dapat dilakukan dalam bentuk penerapan prinsip 7P yaitu personality (penilaian nasabah dari kepribadiannya) (Anggriawan, 2017), purpose (tujuan nasabah mengambil pembiayaan) (Muliadi, 2022), payment (ukuran bagaimana nasabah mengembalikan pembiayaan yang diambil), protecion (alternatif penyelesaian pembiayaan), prospective (menilai usaha nasabah dimasan yang akan mendatang), party (penilaian atas character, capacity, dan capital) (Anggriawan, 2017), dan profitability (kemampuan memperoleh keuntungan).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…e. Analsisi Condition of Economy (kondisi perekonomian baik mikro maupun makro) Analisis terhadap kondisi perekonomian diimplementasikan dengan menilai dan mempertimbangkan apakah sektor usaha calon nasabah memliki prospek yang bagus, berkelanjutan, banyak peminat dan tidak akan terpengaruh oleh perekonomian saat ini dan mendatang. (Ambayu & Rahmadani, 2022) Prinsip-prinsip syariah ini tidak hanya memandang aspek keuangan semata, tetapi juga mencakup aspek sosial, moral, dan etika. Dalam konteks perbankan syariah, prinsip-prinsip ini digunakan untuk mengarahkan kegiatan usaha bank agar sesuai dengan ajaran Islam.…”
Section: Analisis Collateral (Jaminan)unclassified