2020
DOI: 10.52490/at-tijarah.v2i2.861
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Akad Musyarakah Mutanaqishah Ditinjau Menurut Ekonomi Islam

Abstract: Allah SWT recommends that we help each other in terms of bermuamalah by providing working capital for people who need funds. This is like what the junk collector did to the community in Pulo Klat Village Samudera District, North Aceh Regency. The objectives of this study are: 1) to know the application of the Mutanaqishah Musyarakah contract on the collection of junk in Pulo Klat Village? This research uses qualitative methods with the type of field research. The results of the study found that: a) The applica… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Praktik akad Musyarakah mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perkembangan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Beberapa alasan mengenai pentingnya akad ini, di antaranya: (1) dapat menggantikan sistem bunga/riba dengan sistem berprinsip syariah untuk membangun ekonomi Islam (Khairiati, 2020); (2) produk akad dalam Lembaga Keuangan Syariah, tidak semata-mata bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga bersifat sosial/ saling membantu (Zainuddin, 2018); dan (3) dalam akad ini, Lembaga Keuangan Syariah dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi kemasyarakatan/ UMKM (Trimulato, 2017). Akad ini selalu terdapat dalam tiap-tiap produk pada Lembaga Keuangan Syariah, seperti perbankan syariah, lembaga pembiayaan, lembaga asuransi, perusahaan modal ventura dan perusahaan dana pensiun.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Praktik akad Musyarakah mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perkembangan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Beberapa alasan mengenai pentingnya akad ini, di antaranya: (1) dapat menggantikan sistem bunga/riba dengan sistem berprinsip syariah untuk membangun ekonomi Islam (Khairiati, 2020); (2) produk akad dalam Lembaga Keuangan Syariah, tidak semata-mata bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga bersifat sosial/ saling membantu (Zainuddin, 2018); dan (3) dalam akad ini, Lembaga Keuangan Syariah dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi kemasyarakatan/ UMKM (Trimulato, 2017). Akad ini selalu terdapat dalam tiap-tiap produk pada Lembaga Keuangan Syariah, seperti perbankan syariah, lembaga pembiayaan, lembaga asuransi, perusahaan modal ventura dan perusahaan dana pensiun.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam pembahasan Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, syirkah ialah bercampurnya suatu harta dengan harta yang lain. Selanjutnya, syirkah dimashurkan oleh Jumhur Ulama sebagai transaksi khusus, meskipun tidak terjadi pencampuran kedua harta, karena terjadinya percampuran harta tersebut disebabkan oleh transaksi (Tobibatussaadah, 2018) (Sutono, 2020) dimana kerjasama dengan sistem pengurangan porsi kepemilikan dari salah satu mitra ke mitra lainnya akibat pembelian porsi syarik secara bertahap yang di dalamnya terdapat unsur kerjasama (Khairiati & Ismaulina, 2020). (Wahyu, 2018) .…”
Section: Tinjauan Pustakaunclassified
“…The practice of the Musyarakah contract has an important role in increasing the development of a sharia-based economic in Indonesia. Some of the reasons regarding the importance of this contract include: (1) it can replace the interest or usury system with a sharia principled system to build an Islamic economy (Khairiati & Ismaulina, 2020); (2) contract products in Islamic Financial Institutions, not only aimed at seeking profit, but also social or mutual assistance (Zainuddin, 2018); and (3) in this contract, Islamic Financial Institutions can be a tool to improve the economic welfare of the community or MSMEs. This contract is always contained in every product in Islamic Financial Institutions, such as Islamic banking, financing institutions, insurance institutions, venture capital companies and pension fund companies.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%