2018
DOI: 10.24042/adalah.v14i1.2203
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Akad Penerbitan Sukuk di Pasar Modal Indonesia dalam Perspektif Fikih

Abstract: This article discusses the concepts of contract in the perspective of Fiqh (Islamic Jurisprudence) and its implementation in Sharia Capital Market, particularly in the issuance of Corporate Sukuk and State Sukuk (SBSN). The purpose of the study is to understand the concept of akad (contract) in Islamic perspective an its implementation in sukuk issuance, mainly related to the transfer of ownership from the sukuk issuer to the investor. This study reveals that the current practice of issuance of corporate sukuk… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(7 citation statements)
references
References 1 publication
(1 reference statement)
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Akan tetapi menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada lima, yaitu: penjual dan pembeli (al-muta'aqidain), shigat (lafazijab dan qabul), barang yang diperjualbelikan, nilai tukar pengganti barang (Rachmawati, 2015).…”
Section: Rukun Jual Beliunclassified
“…Akan tetapi menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada lima, yaitu: penjual dan pembeli (al-muta'aqidain), shigat (lafazijab dan qabul), barang yang diperjualbelikan, nilai tukar pengganti barang (Rachmawati, 2015).…”
Section: Rukun Jual Beliunclassified
“…(Abdullah & Faqiha, 2020) Dalam dunia bisnis, akad memiliki peranan sangat penting karena keberlangsungan kegiatan bisnis ke depan akan tergantung seberapa baik dan rinci akad yang dibuat untuk menjaga dan mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan akad. (Rachmawati & Ghani, 2015). Setiap akad (transaksi) harus benar-benar memperhatikan rasa keadilan dan sedapat mungkin menghindari perasaan tidak adil (Dzalim), oleh karenanya harus ada saling ridha dari masing-masing pihak.…”
Section: Bab I Pendahuluan a Latar Belakangunclassified
“…Penyebab tidak sejalannya hasil penelitian dan teori yang berlaku dikarenakan faktor motivasi dari tiap perusahaan yang menerbitkan sukuk berbeda-beda. Menurut Rachmawati (2017), pemilihan struktur sukuk bergantung pada kondisi perusahaan serta tujuan penggunaan dana sukuk. Struktur sukuk ijarah yang menjanjikan fee/margin yang bersifat tetap ataupun struktur sukuk mudharabah yang menjanjikan bagi hasil yang bersifat floating tidak dapat dikatakan langsung dapat menjamin ketepatan waktu pembayaran kewajiban perusahaan sebagai sukuk issuer kepada investor.…”
Section: Pengaruh Struktur Sukuk Terhadap Rating Sukukunclassified